News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Selundupkan Sabu 489 Gram, Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Unit Satreskoba Polresta Samarinda di Bandara Apt. Pranoto, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan Koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam (satu) buan kaleng biskuit khong guan. Rabu (16/10/2019).

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114

dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat

489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam

(satu) buan kaleng biskuit khong guan, yang terbungkus plastik kresek warna hitam, yang dibawa oleh

Suryani tersebut nantinya akan dimusnahkan.(m07)


Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil, https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/16/pasutri-muara-kembang-kukar-diamankan-polresta-samarinda-akan-selundupkan-sabu-489-gram-ke-handil?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini