TRIBUNNEWS.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Bidang KSDA Wilayah I Merauke kembali melepasliarkan satwa yang dilundungi ke habitat aslinya.
Adapun momen pelepasliaran setidaknya ada 19 jenis ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), lima ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan satu ekor cenderawasih kuning besar (Paradisaea apoda) pada Senin 10 Oktober 2019 pukul 10.00 WIT.
Dipantau dari laman menlhk.go.id, turut hadir juga Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Balai Taman Nasional Wasur, Kejaksaan Negeri Merauke, Balai Karantina Pertanian Merauke, serta Polres Merauke.
Lokasi tempat pelepasliaran satwa ini berada di Zona Rimba Taman Nasional Wasur, Papua.
Salah satu alasan pemilihan Rimba Taman Nasional Wasur lantaran lokasi ini terbebas dari aktivitas ilegal manusia dan jauh dari pemukiman masyarakat yang sangat rendah sekali risiko perburuan.
Pelepasliaran Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, dan Cenderawasih Kuning Besar ke habitat aslinya (menlhk.go.id)
Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke Irwan Efendi, SPi, MSc menjelaskan bahwa proses pelepasliaran berjalan baik sesuai rencana.
“Satwa-satwa telah diperiksa oleh dokter, dan dinyatakan semua satwa dalam keadaan sehat, layak dilepasliarkan ke habitat alami,” kata Irwan.
Pada saat yang sama, Kepala Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua Edward Sembiring, SHut, MSi turut menyampaikan jika lembaganya berkomitmen membangun sinergitas yang kolaboratif sesuai dengan aturan yang ada.
Serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta penindak tegas sesuai hukum kepada para pelaku yang terbukti melakukan peburuan dan penjualan satwa liar yang dilindungi.
Hal ini Edward pegang teguh sesuai dengan Deklarasi Bersama pada 25 September 2019 lalu bersama aparat keamanan hingga berbagai balai KLHK di Wilyah Papua - Maluku.