Setelah berkumpul dan merental mobil Xenia, pada Minggu (25/8/2019) siang, mereka berpapasan dengan truk korban di simpang Tiga Sidamanik, Simalungun dan mengadang truk korban.
"Pelaku R Ginting (DPO) turun dan menodongkan pistol ke sopir, dan menyuruhnya turun," ucapnya.
Baca: Tak Hanya Bohongi Mempelai Pria & Suami Sahnya, Terungkap Rina Juga Tipu Pihak Gereja
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit HP, satu lembar kuitansi pembelian HP Redmi 5A, tiga potong lakban coklat dua potong tali orange, satu Daihatsu Xenia hitam BK 1846 SQ yang digunakan untuk beraksi, satu truk Colt Diesel BK 9626 DD.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Merampok Truk, Dua Pria Menyamar Jadi Polisi