TRIBUNNEWS.COM, SUMUT - Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus Zurifansyah Ginting (36) dam Pardamenta Ginting (30), pada Selasa (15/10/2019).
Keduanya ditangkap di sekitar terminal dan Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru, Sibolangit.
Baca: Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibungkus Karung Pupuk Ditembak Kakinya
Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Jalan Kutacane, Gang Purba, Kabupaten Karo dan Jalan Jamin Ginting, Kompleks Merga Silima, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dijelaskannya, Zurifansyah dan Pardamenta merupakan tersangka kasus perampokan truk yang terjadi di Jalan Lintas Sipolha Horisan, Pematang, pada Minggu (25/8/2019).
Dalam kasus itu, pihaknya masih mengejar tiga orang pelaku lain yang terlibat.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya selalu mengaku sebagai anggota polisi," katanya.
Para pelaku, kata dia, beraksi menggunakan mobil dan menyalip truk korban.
Agar aksi kejahatannya berjalan mulus, di antara pelaku ada yang menyamar sebagai anggota kepolisian.
"Korban dipaksa turun dan diikat serta matanya dilakban, korban kemudian dibuang di simpang pintu Tol Binjai," jelasnya.
Korban yang melapor adalah Herman Antony/CV Sukses Kencana Express. Laporan Polisi Nomor: LP/1279/IX/2019/SUMUT/SPKT I, tanggal 26 Agustus 2019.
Korban mengaku kehilangan truk Colt Diesel nomor polisi BK 9626 DD menjadi bekal penyelidikan.
"Tersangka Zurifansyah Ginting ditangkap di sekitar Terminal Pinang Baris, Medan pada Selasa (15/10/2019). Sedangkan Pardamenta Ginting ditangkap di Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru, Sibolangit," terangnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan itu diawali Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Mulanya, tersangka Pardamenta Ginting diajak oleh R Ginting yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk merampok dan menyuruhnya menyiapkan orang lainnya sebelum melakukan aksi perampokan.