Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tan ditangkap di Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) pagi.
Jen Tan, buronan Kejati Sulsel sejak 2017 ini dikabarkan ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi tribun.
"Betul, yang bersangkutan diamankan tim Intelijen Kejagung, masih di Jakarta," kata Salahuddin sembari mengirim foto pelaku.
Dalam catatan tim Intelijen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Dia buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sewa tanah negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.