TRIBUNNEWS.COM - Dian A (49), istri bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen harus berjualan nasi uduk untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebelum Wahid Husen ditangkap KPK atas kasus gratifikasi, penghasilan keluarga berasal dari dirinya.
Sedangkan Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.
Rekening tersebut berisi keuangan keluarga.
Karena tak bisa mengakses uang di rekening tersebut, Dian dan anak-anaknya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Akhirnya, Dian mulai berjualan nasi uduk.
Sambil menahan tangis, Dian mengatakan berjualan nasi uduk dan menjajakannya ke saudaranya.
Kegiatan memasaknya dimulai pada dini hari.
Ia juga menerima pesanan menjahit.
"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit.
Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).
Sampai saat ini rekening milik Wahid Husen itu masih diblokir penyidik KPK.
Padahal dalam putusan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.
"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi.