News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Dapat Nafkah Setelah Suami Dipenjara, Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Kini Jualan Nasi Uduk

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA

Menurut pantauan Tribun Jabar, terdengar sejumlah keluarga Wahid yang semuanya perempuan berkerudung, mengusap air mata.

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.

"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.

Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.

"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid pada keluarganya.

Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid atas vonis 8 tahun.

"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga ‎Wahid.

Tampak Wahid memeluk satu persatu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak, dan orang tuanya.

Penasehat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.

"Semua itu, kan, sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin, kan, memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.

"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasehat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat.‎ Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nasib Istri Eks Kalapas Sukamiskin, Tak Ada Nafkah Setelah Suami Dipenjara, Kini Berjualan Nasi Uduk, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/20/nasib-istri-eks-kalapas-sukamiskin-tak-ada-nafkah-setelah-suami-dipenjara-kini-berjualan-nasi-uduk?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini