TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Manado, Sulawesi Utara, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana.
Siswa berinisial FL (16) tersebut diketahui menikam gurunya Alexander Pengkey (54) hingga tewas.
Atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019) malam.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Benny, dia tidak terima ditegur gurunya karena merokok.
Kasus bermula saat FL terlambat datang ke sekolah, Senin (21/10/2019).
Baca: Ini Alasan Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jakarta
Pelaku terlambat datang ke sekolah karena malamnya sempat minum alkohol.
Karena terlambat, kemudian ia mendapat hukuman dari sekolah dan dia menjalani hukuman itu.
Seusai menjalankan hukuman, sambil istirahat, tersangka merokok di sekolah.
Ketika itu korban datang dan menegur tersangka.
Namun, teguran tersebut tidak diterima.
Baca: Pengamat Prediksi Tito Karnavian Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai Menteri Dalam Negeri
Setelah ditegur, tersangka tersingung dengan ucapan korban.
Tak terima dengan teguran karena merokok, tersangka pulang dan mengambil pisau.
Kemudian dia kembali ke sekolah. Saat korban di atas sepeda motor, tersangka langsung menusuk tubuh korban.
Bahkan sampai korban lari ke halaman sekolah pun masih ditusuk tersangka.
"Dia menggunakan pisau dapur," ujar Benny.