TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Manado, Sulawesi Utara, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana.
Siswa berinisial FL (16) tersebut diketahui menikam gurunya Alexander Pengkey (54) hingga tewas.
Atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019) malam.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Benny, dia tidak terima ditegur gurunya karena merokok.
Kasus bermula saat FL terlambat datang ke sekolah, Senin (21/10/2019).
Baca: Ini Alasan Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jakarta
Pelaku terlambat datang ke sekolah karena malamnya sempat minum alkohol.
Karena terlambat, kemudian ia mendapat hukuman dari sekolah dan dia menjalani hukuman itu.
Seusai menjalankan hukuman, sambil istirahat, tersangka merokok di sekolah.
Ketika itu korban datang dan menegur tersangka.
Namun, teguran tersebut tidak diterima.
Baca: Pengamat Prediksi Tito Karnavian Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai Menteri Dalam Negeri
Setelah ditegur, tersangka tersingung dengan ucapan korban.
Tak terima dengan teguran karena merokok, tersangka pulang dan mengambil pisau.
Kemudian dia kembali ke sekolah. Saat korban di atas sepeda motor, tersangka langsung menusuk tubuh korban.
Bahkan sampai korban lari ke halaman sekolah pun masih ditusuk tersangka.
"Dia menggunakan pisau dapur," ujar Benny.
Baca: Tiga Perwira Tinggi Polri Ini Berpeluang Jadi Kapolri
Benny menyatakan, penyebab matinya korban pihaknya belum bisa memastikan.
Kepolisian masih menunggu hasil otopsi.
Begitu juga dengan berapa jumlah tusukannya, itu pun belum bisa disampaikan karena masih menunggu hasil otopsi.
Menurut tersangka, kedua orangtuanya sudah berpisah.
Dia tinggal sama bapaknya yang sudah menikah lagi.
Untuk pelimpahan ke kejaksaan, lanjut Benny, dilakukan setelah proses penyidikan tuntas.
"Karena kita masih menunggu visum dari dokter, juga di samping itu saksi-saksi lain kita masih periksa. Mudah-mudahan kasus ini tidak terlalu lama kita proses. Tersangka saat ini diamankan di Polres Manado," katanya.
Kronologi
Seorang guru ditikam siswanya sendiri hingga tewas. Senin (21/10/2019)
FL (16) siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Manado menikam gurunya bernama Alexander Pengkey (54) karena ditegur saat merokok.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 Wita di Kompleks SMK Ichthus, Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Sulawesi Utara.
Baca: Anaknya Ditangkap Densus 88 dan Rumahnya Digeledah, Wanita 70 Tahun Ini Hanya Bisa Menangis
Polisi sudah memintai keterangan beberapa saksi.
Di antaranya Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina.
Ia menjelaskan, awalnya korban Alexander menegur beberapa siswanya yang sedang merokok di lingkungan sekolah, yakni siswa berisial C, FL dan OU.
Baca: Waskita Bangun Laboratorium Matematika SMPN 19 Purworejo
Kemudian seorang guru berinisial AD menyuruh pelaku FL untuk pulang.
Setelah pelaku FL pulang ke rumahnya, siswa berinisial OU memprotes teguran dari korban, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan OU.
Beberpa saat kemudian pelaku FL datang kembali ke sekolah dengan membawa sejata tajam jenis pisau.
Tanpa basa-basi pelaku langsung menikam tubuh korban.
Saat itu, korban sedang berada di atas sepeda motor Suzuki Nex DB 3261 AI.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tikaman di bagian tubuhnya.
Baca: Anggota DPRD DKI Ini Mengaku Gaji Rp 110 Juta Tak Cukup untuk Penuhi Biaya Hidup
Usai menganiayaan korban, pelaku langsung melarikan diri.
Sementara, korban yang mengalami luka tikaman dilarikan ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke PRUP Prof Kandou.
Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengaku dirinya sedang menuju ke RS Prof Kandou.
"Informasi korban sudah meningal," kata Muhlis, saat dikonfirmasi Kompas.com, via telepon, Senin malam.
Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMK yang Tikam Gurunya hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"