News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tusuk Guru hingga Tewas, Siswa SMK di Manado Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Ini Penyebabnya

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penusukan

TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, kini dijerat pasal pembunuhan berencana.

Polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada siswa SMK berinisial FL (16) di Manado, Sulawesi Utara.

FL menikam gurunya, Alexander Pengkey (54) setelah ia ditegur untuk tidak merokok ketika berada di lingkungan sekolah.

Ditegur oleh gurunya, FL rupanya tidak terima.

Siswa kelas 2 SMK itu kemudian pergi ke ruamhnya mengambil pisau, kemudian kembali ke sekolah.

Baca: Istri Maruf Amin Disebut Bawa Tas Mewah Ratusan Juta, Wuri Estu Bawa Tas Lokal, Ini Harganya

Polisi menganggap, penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel menjelaskan mengapa peristiwa itu bisa dikategorikan pembunuhan berencana.

"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Benny, Selasa (22/10/2019) malam.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini