TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
Polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada siswa SMK berinisial FL (16) di Manado, Sulawesi Utara.
FL menikam gurunya, Alexander Pengkey (54) setelah ia ditegur untuk tidak merokok ketika berada di lingkungan sekolah.
Ditegur oleh gurunya, FL rupanya tidak terima.
Siswa kelas 2 SMK itu kemudian pergi ke ruamhnya mengambil pisau, kemudian kembali ke sekolah.
Baca: Istri Maruf Amin Disebut Bawa Tas Mewah Ratusan Juta, Wuri Estu Bawa Tas Lokal, Ini Harganya
Polisi menganggap, penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel menjelaskan mengapa peristiwa itu bisa dikategorikan pembunuhan berencana.
"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Benny, Selasa (22/10/2019) malam.