Bd mengakui semua perbuatannya.
Pada saat kejadian, ia mengaku tak bisa menahan hasratnya sehingga nekat mencabuli korban.
Baca: Tiga Mobil Konsep Suzuki Sedot Perhatian Pengunjung Tokyo Motor Show 2019
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, Bd terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas peristiwa yang dialami.
Korban selama ini kerap mengurung diri dan enggan bersosialisasi dengan teman sekolah dan tetangga.
"Kondisi korban saat ini berangsur lebih baik dan sudah bisa diajak komunikasi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berdalih Antarkan Pulang, Pria Ini Perkosa Siswi SMP di Kebun Sawit