News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar, Dilakukan untuk Memastikan Penyebab Kematiannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019). Makam Aga dibongkar untuk keperluan autopsi

Sebanyak 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Popon mengatakan, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.

"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini