Sebanyak 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Popon mengatakan, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi