TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putri Pariwisata yang ditangkap usai melakukan hubungan intim bersama seorang pria hidung belang akan dipulantgkan.
Namun demikian sang mucikari ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi mengungkap inisial Putri Pariwisata yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu bersama pria NTB, Jumat (25/10/2019).
Inisial Putri Pariwisata Indonesia itu adalah PA. Umurnya masih 23 tahun.
Dari keterangan KTP yang ditunjukkan kepada polisi, status PA masih pelajar.
PA lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini dia tinggal di Jakarta.
Sedangkan pria yang berhubungan badan dengan PA berasal dari NTB dan pekerjaannya tidak spesifik.
Baca: Putri Amelia Dikaitkan dengan Publik Figur yang Tersandung Prostitusi, PA Dipulangkan Hari Ini
Baca: Mengapa Menteri Kesehatan dr Terawan Janjikan Gaji Pertama Buat BPJS? Ternyata Ini Maksudnya
Baca: Jadwal Final French Open 2019 - Dua Wakil Indonesia Tantang Juara Bertahan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela memaparkan kronologi singkat penangkapan PA dan pria NTB.
Berikut kronologi penangkapan PA dan pria NTB di kamar hotel setelah digerebek :
Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA berhubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel. Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar.