"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Praktik prostitusi tersebut, ungkap Leo, melalui jejaring media online.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," katanya.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tambahnya.
Mucikari jadi tersangka
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya kepolisian mengamankan JL dan PA disebuah hotel di wilayah Batu, Jawa Timur, terkait kasus prostirusi online.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
Baca: PA Sempat Minta Dibuatkan SKCK Untuk Jadi Staf Anggota DPR Sebelum Diamankan Polisi di Batu
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan, Minggu (27/10/2019) besok.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam,” katanya.
Baca: Update Kasus 39 Mayat Dalam Kontainer Truk di Inggris, 20 Warga Vietnam Diduga Ikut Jadi Korban
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.
"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.