News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digerebek Menginap di Hotel, Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terancam 30 Kali Cambukan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari.

Pengakuan Berbeda

Dalam pemeriksaan petugas, oknum kepala sekolah dan wakilnya itu memberikan keterangan berbeda.

AW peremuan yang berusia 43 tahun ini mengaku ia hanya berciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang bukan suaminya itu.

Sementara HO, laki-laki berusia 35 tahun ini mengaku sudah berhubungan badan dengan atasannya itu.

Baca: 5 Pemuda Pejuang Teknologi yang Raih Kesuksesan, Ada Nadiem Makarim, Ini Sosok Mereka

Baca: Surat Cinta Imam Nahrawi dari Tahanan Diekspos Istri, Ada Pesan Khusus ke Anak, Shobibah: Goresan

Kini keduanya sudah ditahan dan dititip di sel tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Sebelumnya, seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Kepala sekolah bersama wakilnya ini ditangkap di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepada sekolah tersebut berinisial AW (43).

Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.

Ilustrasi selingkuh dan nama kota Selingkuh (uwaki) tetapi dibaca Fukecho, karakter kanji sama. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.

Saat penggerebekan, yang pertama ke luar dari kamar tersebut adalah HO. Sementara AW ada di dalam kamar.

Saat itu, suami AW sempat mengamuk. Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.

Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.

Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.

Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.

Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.

Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

Baca: KPR BCA Tumbuh 6,8 Persen, Tapi Permintaan Pasar Sebenarnya Cenderung Lesu

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara," kata Zakwan.(mir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepsek dan Wakil Terancam 30 Cambukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini