Setelah selesai melaksanakan sanksi, mereka berdua duduk di halaman sekolah, sambil merokok.
Katanya juga, prilaku ke dua siswa itu, dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.
"Di situlah, korban menegur tersangka dan temannya, agar tidak merokok," ujarnya.
Lanjutnya, teguran dari korban, tidak diterima tersangka. Sehingga, siswa kelas dua itu, pergi ke rumahnya mengambil pisau jenis stanlis.
"Saat tersangka kembali ke sekolah, dia bertemu dengan korban yang saat itu sudah berada di atas sepeda motor," ucapnya.
Dijelaskan Kapolresta, seketika, tersangka langsung menikam korban berulang kali.
"Korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," ujar Bawensel.
Lanjutnya, sayangnya, tersangka terus mengejar korban, dan kembali menikam korban berulang kali saat di halaman sekolah.
"Meski sudah kena tikam, korban sempat berdiri, dan kembali berjalan keluar dari halaman dan meminta pertolongan kepada guru lainnya," ujarnya.
Tambah Kapolresta, setelah puas menikam korban, tersangka, langsung lari dari lokasi kejadian.
"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Auri, dan dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Malalayang," jelasnya.
Dikatakan Kapolresta, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut.
"Memang tersangka di bawah umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Katanya juga, untuk motifnya, hanya karena korban, tersangka tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya. (ryo)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Buntut Siswa Bunuh Guru Agama, SMK Ichtus Ditutup, Berikut 5 Rekomendasi Dinas Pendidikan