Terlebih pisau yang menancap di perut Fani bukan pisau dapur.
Berbekal dari kecurigaan tersebut kepolisian pun bergerak cepat dengan mengorek sejumlah keterang dari saksi-saksi.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan soal kejanggalan yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Pertama, kedalaman pisau yang menancap di perut Fani sepanjang 26 centimeter sampai menembus kasur yang ditiduri Fani.
Pisau itu masih menancap di perut Fani saat pertama kali ditemukan.
Baca: Sparta, Anjing Belgian Malinois Ini Meninggal di Pelukan Bima Aryo: Kalau Mau Pergi Nggak Apa Sayang
Sekilas pandang, orang akan menduga Fani bunuh diri.
Kabar inilah yang juga tersiar di kalangan wartawan saat informasi penemuan mayat ini beredar pada Minggu (27/10/2019) pagi.
"Kalau orang menusuk dirinya sendiri, dalam kedalaman tusukan 5-10 centimeter saja pasti sudah kesakitan, dan tangan akan terlepas dari pisau," ujar Alfian saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (28/10/2019).
Sedangkan kedalaman tusukan di perut Fani mencapai 26 centimeter bahkan sampai menembus bagian tubuh belakang Fani, dan menyentuh kasur.
Dari sini, polisi menduga sementara, pisau itu ditusukkan seseorang.
Kecurigaan itu ditambah dengan adanya boneka beruang berwarna biru yang menutupi pisau tersebut.
Kecurigaan lain, adalah tidak adanya kerusakan apapun di rumah Rendi dan Fani.
Pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Rendi rupanya membawa kunci rumahnya.
Baca: Wajah Baru Nikita Mirzani Setelah Oplas Rp 1,1 Miliar di Korea, Seberapa Berubah Eks Dipo Latief?
Kunci rumah yang jadi satu renceng dengan kunci sepeda motor.
Kunci masih tertancap di sepeda motor yang dia tinggalkan di rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari.
Berbekal kecurigaan, kejanggalan, juga keterangan para saksi, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Rendi.
Hingga akhirnya Rendi pun mengakuinya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara R akhirnya memang mengakui telah membunuh korban F setelah kami lakukan penyidikan mendalam, dan pemeriksaan terhadapnya," ujar Alfian.
Atas perbuatannya Rendi dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, diancam hukuman penjara 15 tahun; subsider Pasal 338 KUHP yakni barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara. (tribunjatim.com/ Sri Wahyunik)