TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Tak kurang dari tujuh siswi Sekolah Dasar didampingi oleh orangtuanya, melaporkan seorang guru sekolah ke SPKT Polres OKI, kemarin (29/10/2019).
Pasalnya oknum guru sekolah yang dilaporkan ini diduga telah melakukan pencabulan.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM, melalui Kepala Kepala SPKT Aipda Saparuddin Kailani mengatakan para siswi ini datang bersama orangtuanya melaporkan oknum guru salah satu SD negeri di Mesuji Makmur.
Guru yang sudah berusia setengah abad itu dilaporkan sudah berbuat cabul kepada sejumlah siswi di sana.
"Laporan para siswi yang datang dengan orangtuanya ini kami terima.
Baca: Borok-borok Sekolah Terungkap Setelah Pelajar Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup
Baca: Aksi Supriadi Selamatkan Istri Saat Terlilit dan Akan Dimansa Ular Piton Sepanjang 6 Meter
Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/X/2019/Sumsel/Res OKI, diantara korban berusia 11 tahun," ujar Saparuddin, Rabu (30/10/2019).
Dia menjelaskan, dari pengakuan orangtua korban perbuatan oknum guru yang sekaligus sebagai wali kelas ini diketahui pada Kamis (17/10/2019 ) sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di gudang sekolah.
Yakni bermula ketika korban dan korban lainnya disuruh terlapor untuk mengerjakan tugas hafalan pelajaran IPS.
Kemudian, sambung Kepala SPKT, korban satu persatu dipanggil oleh terlapor untuk masuk ke dalam gudang.
Karena seorang guru yang memberikan tugas, sehingga membuat sejumlah anak-anak didik atau siswi mengikuti apa yang disuruh oleh oknum guru tersebut.
"Ternyata saat dalam gudang satu persatu korban yang telah masuk gudang diperlakukan dengan tidak senonoh oleh oknum guru itu, yakni perbuatan cabul cara memegang korban," ujarnya.
Tak hanya disitu, masih kata Saparuddin, berdasarkan laporan korban, bahwa terlapor juga mengancam sejumlah korban dengan berkata.
"Jangan bilang siapa-siapa, kalu dibilang nanti kamu tidak naik kelas,” jelasnya menirukan ucapan pelaku terhadap korbannya.
Perbuatan oknum guru ini ternyata bukan hanya diketahui baru ini saja, tetapi melainkan telah dilakukannya sejak para siswi kelas V SD, dimana sekarang sejumlah korban telah kelas VI SD.
"Perbuatan oknum itu sudah terjadi sejak lama hingga sekarang ini, yaitu mulai dari kelas V dan sekarang sudah kelas VI," terangnya.
Lanjutnya, perbuatan oknum beruntung diketahui setelah salah satu korban bercerita dengan guru yang lain yakni B dan kepala sekolah serta orang tua.
Sehingga atas perbuatan oknum guru PNS ini, pelapor merasa tidak senang dan menuntut hukum yang berlaku.
"Atas laporan para korban ini segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, nanti diperiksa langsung oleh unit tindak pidana umum bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA)," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Satu tahun Lebih, Oknum Guru di OKI Ini Cabuli Muridnya di Gudang Sekolah, Tujuh Murid Lapor Polisi,