TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sempat buron, Soni Dewangga (31) mucikari prostitusi online yang melibatkan PA (23), eks-finalis Putri Pariwisata Indonesia berhasil dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (29/10/2019) malam.
Pria asal Toboali, Bangka Belitung itu dibekuk polisi dalam pelariannya di kawasan Jakarta.
Soni merupakan mucikari utama atas praktik prostitusi online yang melibatkan wanita asal Balikpapan berinisial PA (23).
Soni baru tiba bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Rabu (30/10/2019) dini hari.
Saat ini, Soni masih diperiksa oleh penyidik.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ternyata ada beberapa wanita yang kasusnya sempat diungkap Polda Jatim dahulu, masuk dalam wanita yang dijajakan Soni.
Baca: Borok-borok Sekolah Terungkap Setelah Pelajar Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup
Baca: Aksi Supriadi Selamatkan Istri Saat Terlilit dan Akan Dimansa Ular Piton Sepanjang 6 Meter
Baca: Ini Daftar Tarif Ruas Tol yang Disesuaikan di Akhir Tahun
Baca: Mahfud MD: Dulu Gus Dur Nikmati Matahari Terbit di Papua, Jokowi Bertemu Senja di Kaimana
"Ternyata orang-orang itu sebagian pindah ke kelompok ini. Ada nama yang sama dengan tarif-tarifnya," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (30/10/2019).
"Orang-orang yang dulu dibina mucikari VA ada beberapa kami lihat sepintas. Ini lebih detail ada tarifnya," tambahnya.
Pengusutan terhadap kasus skandal prostitusi online ini akan terus bergulir.
Luki mengatakan, penyidiknya masih berupaya mendalami adanya bukti konten pornografi yang sengaja disebar pelaku maupun korban.
"Kami masih kembangkan, proses ITE-nya. Ada nggak konten pornografi yang dikirim ditransfer kepada klien kepada mucikari, ini masih dikembangkan," pungkasnya.
Baca: Dituduh Selingkuh dengan Mantan Menantu, Ibu Rumah Tangga di Lamongan Dianiaya Suami dan Putrinya
Sebelumnya, dalam tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (27/10/2019) Penyidik Subdit Jateng Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung menahan mucikari online yang melibatkan seorang model berinisial PA.
Polisi menjerat mucikari berinisial J itu dengan pasal berlapis 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 296 berbunyi "Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,"
Pasal 506 "Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,"
Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman menyatakan untuk mengembangkan kasus ini Polda Jawa Timur akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan mucikari J.
"Kita lakukan penahanan tadi malam, sudah kita pindahkan ke rutan Polda Jawa Timur," ujar AKP Aldy Sulaeman
"Untuk artis lain sejauh ini masih dalam penyidikan, kemungkinan ada beberapa yang lain, maka dari itu nanti disampaikan lebih lanjut," tambahnya.
Perempuan berinisial PA ini didampingi Polda Jawa Timur pasca kasus yang melibatkan dirinya masuk ke tahap penyidikan.
Polisi tidak menetapkan PA sebagai tersangka kasus prostitusi online, status PA adalah saksi korban.
PA meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kasusnya ini "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya merupakan pihak yang sangat besar yang saya juga turut aktif di sana,"
"Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan, saya mempunya project, saya juga mempunyai bisnis bersama teman-teman, saja juga freelance," ungkapnya.
PA menegaskan kalau dia bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan polisi telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA yakni J yang merupakan mucikari.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita masih mengejar yang berinisial SD di Bekasi pengguna yang telah memberikan DP kepada J ini sebesar 13 juta lebih," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
"Perkembangan selanjutnya, akan kita sampaikan nanti," tambahnya.
Polisi sudah memulangkan PA dan PA dikenakan wajib lapor.
Pemerintah kota Balikpapan berencana mengevaluasi ajang pencarian bakat yang berada di bawah dinas pariwisata.
Rencana ini muncul pasca dugaan kasus prostitusi online PA yang merupakan seorang putri pariwisata asal kota Balikpapan.
Dengan kondisi seperti ini Walikota Balikpapan sangat kecewa dan prihatin.
Pendidikan akhlak dan budi akan lebih ditanamkan kepada para peserta ajang tersebut.
Walikota berharap melalui evaluasi ini sehingga tidak mencoreng nama kota Balikpapan yang dikenal sebagai kota Madinatul Iman dan menginginkan ajang pencarian bakat ini harus benar-benar memiliki intelektual dan kepribadian yang baik.(*)