TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satrekrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap dua terduga pelaku pencabulan di bawah umur.
Keduanya adalah Tri Kurniawan Efendi (22) warga Desa ketanon Kecamatan Kedungwaru, dan Cokro Aminoto (22) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Sementara korbannya adalah NA (14), seorang santriwati di Tulungagung.
Cokro mengaku awalnya berniat menolong NA yang kabur dari pondok pesantren bersama seorang temannya, Sabtu (26/10/2019) malam.
“Waktu itu dia jalan berdua sama temannya di Pinka (pinggir kali). Temannya mimisan terus minta tolong,” ucapnya.
Baca: 6 Wisata Air Terjun di Yogyakarta, Ada Ledok Pokoh yang Mirip Erawan Falls di Thailand
Baca: Aji Santoso Bergabung, Persebaya Punya Tiga Sosok Class of 97 yang Pernah Bawa Bajul Ijo Juara
Baca: Niat Perluas Rumah, Petani Rusia Malah Temukan Kuburan Massal Korban Diktator Stalin
Cokro bersama Kurniawan sempat mengajak NA dan temannya makan.
Cokro kemudian berjanji mau membantu NA kabur dari pondok pesantren.
Untuk sementara NA diajak ke rumah Cokro yang sedang kosong.
“Saat itu saya tawari diantar ke rumah orang tuanya, tapi dia menolak. Akhirnya sepakat menginap di rumah saya,” ujar Cokro di depan polisi.
Masih menurut Cokro, saat bersama NA di rumahnya muncul keinginan untuk melakukan hal tak senonoh pada NA.
Awalnya Kurniawan yang melakukan hal tak terpuji, disusul oleh Cokro.
Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengatakan, korban sempat kabur dari pondok dengan naik ojek online.
“Dia sempat menginap di rumah temannya, terus kehabisan uang. Makanya dia jalan saat pergi ke Pinka,” terang Anwari.
Masih menurut Anwari, teman NA sempat menggunakan telepon salah satu tersangka untuk menghubungi orang tua NA.