Orang tua NA kemudian melacak keberadaannya, dan melapor ke Polres Tulungagung.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.
“Hasil visum membuktikan ada kekerasan seksual yang dialami korban,” tegas Anwari.
Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).
Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.
Dua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Santriwati di Tulungagung Berdalih Ingin Memberi Pertolongan,