News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Jajakan Gadis-gadis Muda, Pelanggannya Pejabat dan Politisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita muda yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota karena diduga terkait prostitusi online.

W merupakan perempuan paling tua di antara 4 remaja lainnya.

Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. (TribunJabar.com/ Firman Suryaman)

W mengajak empat rekannya untuk terlibat dalam bisnis prostituti online ini.

Dikatakan W, pelanggan bisnis prostituti online tersebut kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.

Kasatreskrim menambahkan, para pria yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian lain di Lampung, Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal

Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sebelumnyam polisi juga mengungkap praktik prostitusi online berkedok organ tunggal di Metro, Lampung

Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.

prostitusi online

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).

Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."

"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini