Selain mengamankan kedua pekaku, Polsek Kamal juga menyita motor korban dan motor pelaku sebagai barang bukti.
"Kami juga menyita sebuah kunci T dari pelaku," ujarnya.
Atas tindakan itu, kedua pelaku terancam kurungan pidana lima tahun penjara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Identitas Dua Maling Motor yang Bermaksud Kabur tapi Justru Masuk Basis TNI AL di Bangkalan, Madura
Baca tanpa iklan