News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Prostitusi Online di Tasikmalaya Diungkap Polisi, Korban Ditawarkan dengan Tarif hingga Rp 2,7 Juta

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku prostitusi online berhasil di ungkap oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online kembali diungkap Kepolisian.

Setelah dihebohkan dengan kasus prostitusi yang melibatkan publik figur yang berinisialkan PA,  Polres Tasikmalaya kembali mengungkap jaringan prostitusi online.

Dikutip dari Kompas TV, Polres Tasikmalaya menangkap sebanyak 8 orang yang terdiri 5 orang pria dan 3 orang perempuan dari sebuah hotel kelas melati, di Kawasan Mangkubumi, Rabu (30/10/2019).

Mereka diamankan karena diduga tengah menjalankan aktivitas prostitusi online.

Dua dari lima orang wanita yang diamankan merupakan gadis di bawah umur.

Sementara itu dari delapan orang yang diamankan, dua orang pria yang bertugas sebagai mucikari atau perantara yang memasarkan kelima perempuan tersebut.

Ditangkap Dugaan Prostitusi di Batu, Artis PA Seorang Putri Pariwisata Ternyata Berstatus Pelajar

Modus operasi jaringan prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi online dan menawarkan kepada para pelangganya, lengkap dengan foto perempuan beserta harganya.

Menurut salah satu perempuan yang masuk kedalam jaringan prostitusi online, W (22) menjelaskan baru 3 minggu melakukan bisnis prostitusi online.

Dirinya sengaja menyewa dua kamar hotel.

Satu kamar untuk berkumpul dan satu kamar lagi untuk tempat melayani para tamu pria hidung belang.

W menambahkan dalam melakukan transaksinya, sang mucikari menawarkan harga 700 ribu rupiah untuk satu kali kencan dengan durasi pendek.

Sementara untuk durasi yang lama, ia memasang tarif sebesar 2,7 juta rupiah.

Dalam melakukan transaksi, W menjelaskan hanya melakukan 2 kali transaksi setiap harinya.

“Dalam tiga minggu ini, pokoknya dalam semalam hanya mengambil dua,” ucap W saat di interogasi Polisi Polres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan salat satu pegawai hotel kelas melati di Tasikmalaya, yang mencurigai dua kamar digunakan beramai-ramai oleh pelaku prostitusi online selama beberapa hari terakhir.

Saat dilakukan pengecekan, terdapat delapan orang dan langsung diamakan beserta barang bukti termasuk alat kontrasepsi.

Kegiatan prostitusi online ini jika terbukti, ke-delapan orang tersebut akan dijerat pasal 2 & 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Tindakan Pidana Perdagangan Manusia, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.

“Pada hari Rabu 30 Oktober 2019, sekitar jam 23.00 WIB, kami dari Polresta Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari resepsionis pengelola hotel, bahwa ada beberapa perempuan dan laki-laki yang mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro.

Dalam mengungkap kegiatan dan bisnis prostitusi online yang lebih besar, kini Polisi Resor Tasikmalaya tengah menyisir dan melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap delapan orang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur  juga berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan mantan kontestan Putri Pariwisata, Jumat (25/10/2019)

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Batu.

Ketiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda.

Satu orang laki-laki bertindak sebagai konsumen atau pemesan.

Satu orang laki-laki lainnya sebagai penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan, sementara si perempuan adalah pihak yang didatangkan.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini