News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP 2020 Naik Rp 3,3 juta, Pengusaha Keluhkan Produktivitas Tenaga Kerja Sulut Peringkat ke-14

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum Provinsi.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020.

Pengumuman dilakukan di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Sulut, Jumat (01/11/2019).

"UMP Sulut 2020 Rp 3.310.732," kata dia kepada wartawan.

Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh.

Angka ini naik dari 8,51 persen dari UMP 2019  Rp 3.059.067.

Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.

Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi.

Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi.

Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.

Robert mengatakan, alasannya ada tiga.

Baca selengkapnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini