News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adi Purnama Ditangkap Polisi Setelah Sebadani 8 Perempuan, Ada yang Masih di Bawah Umur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Indra Purnama dengan tangan diborgol diperlihatkan polisi di Mapolres Jombang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap seorang pria Surabaya berhubungan badan dengan 8 wanita yang berasal dari  Jombang, Banten dan Tangerang. 

Adi Indra Purnama (24) sering melakukan  berhubungan badan dengan sejumlah wanita sejak beberapa tahun lalu.

Di antara delapan korban itu, ada yang usianya masih anak-anak. 

Kasus tersebut terungkap setelah dua korbannya melaporkan pelaku.

Adi  ditangkap di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda itu diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.

"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah  berhubungan  badan  dengan  8 wanita.

Beberapa di antaranya adalah wanita yang masih anak-anak.

"Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya," ujar Azi.

Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban.

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.

Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan badan dengan korban pada September 2019.

Ada pun korban kedua adalah seorang wanita asal Jombang, Jawa Timur.

Adi memaksa berhubungan badan dengan wanita itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kelakuan Pria Surabaya 24 Tahun Berhubungan Badan dengan 8 Wanita Asal Jombang, Banten & Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini