BREAKING NEWS - Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein (ATH) pada Senin (4/11/2019) siang.
Penahanan ATH terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan saat di konfirmasi membenarkan Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan Penahanan Abang Tambul Husein.
"Tadi siang sekitar pukul 13.35 WIB, sekarang sudah dititipkan ke Rutan Kelas II Pontianak," ujar Pantja saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.
Lebih lanjut, Pantja menuturkan di lakukan penahanan ATH datang sendiri ke kantor kejati Kalbar
Sementara Kasi Penkum Kejati Kalbar membenarkan bahwa ATH telah mangkir dua kali pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejati Kalbar.
Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus yang membelitnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.