Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk turun kelas.
Misalnya, minimal harus terdaftar setahun sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Bagi warga yang hendak turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, harus tercatat sebagai peserta minimal selama setahun. Selain itu, tidak ada masalah terkait tunggakan iuran," ujar Tutik.
Baca: IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan
Jika telah memenuhi syarat, peserta bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan rekening bank.
"Selain datang langsung ke Kantor BPJS, turun kelas bisa juga melalui aplikasi JKN mobile," ungkapnya. (mit/ful)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Penyebab Ratusan Peserta BPJS Mandiri Pindah ke PBI, Wayan Sudi Khawatir Tak Bisa Bayar BPJS