News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Tewas

Mahasiswa Unitas Palembang Tewas saat Ikuti Pra Diksar Menwa, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Mati

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Muhammad Akbar saat akan dibawa ke rumah duka, Kamis (17/10/2019). TRIBUN SUMSEL/MUHAMMAD ARDIANSYAH

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang.

Akbar tewas saat mengikuti Pra-Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) di Tanjung Baru, Indralayana Utara, Ogan Ilir, Sumatera Utara, Oktober lalu.

Diketahui, Akbar meninggal dunia saat mengikuti Pra-Diksar Menwa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (17/10/2019) lalu.

Setelah beberapa hari sempat dimakamkan, jasad korban kembali divisum untuk memeriksa jasad korban lebih detail.

Polisi membongkar makam Akbar, Selasa (22/10/2019).

Pembongkaran yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Borang, Palembang itu dipimpin langsung oleh dokter Forensik RS Bhayangkara Kompol Mansuri.

Sementara itu tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah panitia diksar yang tak lain merupakan senior korban, yaitu R, IS, dan KI.

Dilansir melalui Kompas.com, polisi menetapkan  ketiga tersangka berdasar hasil visum dan otopsi dokter forensik Polda Sumsel.

Korban terbukti mengalami pendarahan di bagian kemaluan, kepala, dan dada.

Hal itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Hasil penyelidikan kita dari hasil pemeriksaan saksi, olah TKP dan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, kita mendapat sebuah kesimpulan penyebab kematian yaitu adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban," uajr Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri. ((KOMPAS.com/AJI YK PUTRA))

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan, penetapan ketiga mahasiswa menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Umum Polda Sumsel.

“Dari gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Malik, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Ibu Kandung Minta Tersangka Dihukum Mati

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini