Saat itulah terdakwa kerap berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka ke saksi Budiarka dan diberikan selembar cek senilai Rp 10 juta.
Baca: Dua Perempuan Warga Negara Kenya Rebutan Pacar di Bali, Kasusnya Berakhir di Pengadilan
Baca: Tak Mau Cerai dari Suaminya, Biduan Ini Dibunuh Selingkuhan di Kandang Ayam
Di hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di Lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA.
Keduanya kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.
"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," kata Jaksa Putu Oka.
Dari sanalah semua peristiwa berdarah itu bermula.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berprofesi Gigolo Bertarif Rp 500 Ribu, Gustu Bunuh Wanita Kencannya di Denpasar & Terancam Ini