News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Dua Aktivis di Labuhanbatu Diduga Dipicu Sengketa Perebutan Lahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima dari tersangka pembunuh dua aktivis di Labuhanbatu saat pemaparan kasus di Markas Polda Sumut, Jumat (8/11/2019)

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN 
 - Polisi berhasil menangkap  lima dari 8 tersangka pembunuh dua aktivis Sanjai Siregar dan Maraden Sianipar di Perkebunan Sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Jenazah keduanya  ditemukan pada (30/10/2019) lalu.

Pada (5/11/2019) Tim Reskrim Polres Labuhanbatu dan Reskrim Polsek Panai Hilir telah mengamankan dua tersangka atas nama Victor Situmorang alias Revi (49), diamankan sekitar pukul 01.00 WIB dari kediaman tersangka.

Sedangkan tersangka Sabar Hutapea alias Tati (50) diamankan 30 menit kemudian sekitar pukul 01.30 WIB dari rumahny tersangka di Sei Berombang Panai Hilir.

Pada hari yang sama, tepatnya 19 jam kemudian sekitar pukul 19.30 WIB tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengamankan tersangka Daniel Sianturi alias Niel (40) di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca: ESRI Gagas ESSC, Program Respons Bencana, Dukung Pemerintah Tangani Karhutla

Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama Tim Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan tersangka Janti Katimin Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Baca: Sah Prabowo Subianto Ajukan 4 Nama Jadi Pendamping Anies Baswedan, Ahmad Dhani, PKS Bakal Gigit Jari

Kemudian pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kembali mengamankan tersangka kelima yaitu Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40) di Komplek Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Total pelaku ada delapan tersangka. Tiga ditangkap oleh Ditkrimum Polda Sumut. Dua oleh Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).

Kapolda mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh Wibharry Padmoasmolo.

Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan menghabisi kedua korban.

“Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry (Wibharry) melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut,” ungkap Agus.

Baca: Wacana Pemindahaan Ibu Kota Indonesia, Picu Pembakaran Lahan Secara Sengaja di Kalteng

“Sehingga inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia oleh enam orang pelaku dan satu yang mendapat instruksi dan satu pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi yang dilakukan oleh para pelaku,” tegas Agus.

Jasad Sanjay dan Maraden ditemukan tewas di Komplek PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Rabu (30/10). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini