TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus robohnya atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kedua tersangka berasal dari pihak swasta masing-masing berinial S dan D.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, S dan D adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembuatan gedung kelas.
Proyek tersebut dikerjakan 2 bendera perusahaan berinisial ADL dan DHL pada tahun anggaran 2012.
Baca: Tersangka Kasus Atap Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri
"Kedua tersangka diamankan di Kediri pada Jumat malam," ujar Luki Minggu (10/11/2019).
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
Menurut Luki, penyidik tidak berhenti melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada para pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
"Kemungkinan tersangka juga akan bertambah," kata Luki.
Baca: Antisipasi Sekolah Ambruk Terulang, Muhadjir Effendy Gandeng Tim Ahli dari SMK dan Perguruan Tinggi
Gedung kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) pagi.
Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi.
Sementara, 11 murid lainnya dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, Gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh Nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo itu dilaporkan ambruk pada pukul 08.15 WIB.
Gedung tersebut dihuni 4 kelas, yakni kelas II A, II B, V B, dan V A.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tersangka Kasus Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri"