TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi mengamankan Muhammad Umar (48) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Aminah (41).
Umar diamankan setelah melakukan penganiayaan itu di rumahnya di Jalan Selayar blok M Perumnas Sudiang Kecamatan Biringkanaya Makassar, Jumat (8/11/2019) lalu.
Baca: Diduga Selingkuh dengan Teman Facebook, Seorang Suami di Minahasa Aniaya Istrinya hingga Bengkak
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Umar terjadi lantaran pria tersebut marah karena tidak dijemput anaknya.
"Pelaku menelepon agar anak korban menjemputnya tetapi tidak ada yang datang menjemput, sehingga pelaku pulang dalam keadaan marah," kata Indratmoko, Minggu (10/11/2019).
Akibatnya, kata Indratmoko, Umar langsung memukul kepala bagian belakang istrinya secara membabi buta.
Tidak berhenti di situ, Umar kembali mengambil gagang sapu dari kayu dan menghantamnya di bagian punggung dan betis istrinya.
Indratmoko menambahkan, anak Umar juga sempat mendapatkan pukulan dari Umar usai ia dan temannya mencoba melerai tindakan yang dilakukan ayahnya tersebut.
"Korban juga dikejar oleh pelaku dengan menggunakan parang. Dari sini, korban kemudian melapor ke Polsek Biringkanaya lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertongan," ucap Indratmoko.
Baca: Suami yang Bakar Istri di Surabaya Ditangkap di Dalam Bus, Hendak Kabur ke Rumah Orangtuanya
Saat ini Umar masih diperiksa intensif di kantor polisi.
"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan kepalanya sakit, serta betis dan punggung luka memar," ucap Indratmoko.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diselubungi Amarah, Pria di Makassar Aniaya Istrinya