TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan, Sabtu (10/11/2019).
Dua tersangka berinisial D dan S tersebut juga ditahan karena bertanggung jawab pada konstruksi gedung sekolah.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, menyebutkan konstruksi gedung sekolah tersebut tidak sesuai spesifikasi.
"Konstruksi bangunan ini (gedung SD Negeri Gentong 1 Pasuruan, red) sudah gagal konstruksi dan ngawur."
"Tinggal nunggu rubuhnya," ujarnya dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ambruknya SD di Pasuruan, Indikasi Korupsi dan Kemungkinan ASN Terseret
Baca: SD Negeri Gentong Ambruk, Nadiem Sambangi Keluarga Korban Meninggal, Ayah Korban: Saya Mengikhlaskan
Pernyataan tersebut Luki sampaikan saat meninjau SDN Gentong 1 Pasuruan pada Sabtu siang.
Mengutip dari Tribunnews.com, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.
Diketahui, kedua tersangka ditangkap di Kediri.
Keduanya merupakan pihak swasta.
Untuk sementara, keduanya dijerat dengan pasal 359 atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.
Ambruknya gedung sekolah tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2019).
Baca: Mendikbud Tinjau Kerusakan SD Negeri Gentong Pasuruan, Nadiem: Kejadian Ini Tidak Dapat Saya Terima
Baca: RESPON Wawalikota Pasuruan ke Siswa Pasca Atap SDN Gentong Ambruk, Pakai Trauma Healing & Akupuntur
Akibat peristiwa ambruknya atap kelas di SD Negeri Gentong, Pasuruan, satu orang siswa dan seorang guru meninggal dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, terdapat 11 murid yang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.