News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Olah TKP di Kos Mesum Buleleng, Temukan Tisu Magic Hingga Alat Kontrasepsi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Labforensik Polda Bali melakukan olah TKP kasus threesome, di Jalan Sahadewa, Singaraja pada Senin (11/11/2019)

Sementara salah satu penghuni kos mengaku tidak pernah bertemu dengan kedua pelaku.

"Pintunya selalu tertutup saya tidak pernah melihat mereka," ucap wanita yang namanya enggan disebutkan itu. 

Hasil Visum Korban

Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menerima hasil visum pelajar SMK berinisial V (16) yang menjadi korban aksi threesome (melakukan hubungan seks bertiga).

Dari hasil pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya luka robek pada kelamin korban.

Dengan hasil ini, ia akan menjerat Anak Agung Putu Wartayasa (36) dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Hasil visum itu telah diterima sejak Jumat sore," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Minggu (10/11).

Sementara untuk Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

AKP Vicky juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kos-kosan yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Baca: Bu Guru Novi yang Paksa Siswi Berbuat Asusila Bareng Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui kos itu hanya disewa oleh Wartayasa untuk bertemu dengan Darmaningsih yang merupakan kekasih gelapnya.

Dari hasil olah TKP ini juga diketahui, saat hendak melakukan threesome, korban V sempat menolak dan mendorong tersangka Wartayasa.

Namun saat itu tangan korban ditarik dan dipegang oleh Darmaningsih yang tidak lain adalah gurunya sendiri.

Ini yang memudahkan Wartayasa untuk melucuti pakaian korban.

"Tersangka Wartayasa dan tersangka Darmaningsih ini merupakan pasangan selingkuh. Yang laki-laki sudah memiliki keluarga, sementara yang perempuan merupakan janda. Makanya yang laki-laki menyiapkan kos untuk tempat mereka bertemu," ujarnya.

Kasus ini mendapat kecaman dari Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ratnasari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini