"Kami minta bantuan PPATK untuk menelusuri aset konsumen yang disimpan di rekening bank PT Aku Digital," ujarnya.
Penambahan tersangka baru itu sendiri dalam kapasitasnya sebagai orang yang turut serta bersama Bryan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kemungkinan tersangka baru dalam hal ini di level pimpinan PT Aku Digital atau pihak lainya.
Kami juga akan memasukan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini," kata polisi lulusan Akademo Kepolisian 2000 ini.
Penerapan pasal pencucian uang dalam kasus ini karena ada transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh Bryan.
Dengan pekerjaan sebagai direktur, namun mampu membeli empat mobil Fortuner, Mobilio, kendaraan bak terbuka, kendaraan derek hingga barang-barang lainya.
"Aset benda bergerak yang disita Rp 3,5 miliar. Diduga dibeli dengan menggunakan dana konsumen," kata Rifai yang dalam waktu dekat akan pindah ke Ditreskrimum Polda Jabar itu.
Dari pendataan yang dilakukan polisi, kerugian konsumen mencapai ratusan miliar dan mungkin bertambah karena timnya masih bergerak menelusuri aset konsumen di tersangka.
Pendataan itu ada 400-an lebih konsumen yang sudah melapor.
"Sejauh ini kerugian sekitar Rp 100 miliar kemungkinan bertambah karena kami telusuri dana konsumen yang ada di PT Aku Digital," ujarnya.