Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Kronologi
Tahun 2018 AJ bebas dan awal periode kelam bagi korban.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan,"
Korban tak bisa berbuat banyak.
Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.