”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Baca : 9 Kali Setubuhi Anaknya saat Istri Tidur, Ayah Kandung Bilang Putrinya Nakal saat Minta Dinikahkan
Pelaku mengaku memilih melampiaskan hawa nafsu kepada anak kandungnya daripada istri sahnya.
Pelaku mengungkapkan dia kecewa anaknya sudah tidak perawan.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tidak tahu," ungkap pelaku.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunnewsBogor.com/ Damanhuri)