Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota DPD RI, Evi Apita Maya yang dikenal karena digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran fotonya terlalu cantik, terlibat kecelakaan di Tol Cipularang KM 77 arah Jakarta, pada Minggu (17/11/2019) malam.
Dalam kejadian itu, Evi Apita Maya mengendarai Honda CRV dengan nomor polisi DR 1063 BH yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU
"Setibanya di tempat kejadian, di jalan yang lurus, Evi Apita Maya mendahului kendaraan di depannya lewat bahu jalan kemudian oleng ke kanan menabrak kendaraan Datsun dengan nomor polisi B 1302 NOK yang dikemudikan M Yasin Supriadi," ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama via ponselnya, Senin (18/11/2019).
Kendaraan Datsun itu kata dia, melaju di jalur satu kemudian terguling ke kanan membentur pembatas jalan kemudian tertabrak kendaraan X Over dengan nomor polisi D 1469 PU, yang dikemudikan Sandra Hikmah Hermawan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Akibat kecelakaan itu, kedua pengemudi dan 9 penumpang mengalami luka dan dibawa ke RS MH Thamrin," katanya.
Adapun identitas korban yakni Evi Apita Maya selaku pengendara Honda CRV bersama Adenna Elissa Maharani (26), Hj Rapiah (74), Pamela Salsabila van Der Kruit (18), Adifa Indah Permata (2) dan Vanessa Nabila Vika (17).
Baca: Kronologi Kecelakaan Bus BEST vs Truk Trailer di Cipularang Km 97 yang Tewaskan Kenek
Baca: Bus Bintang Estu Tabrak Tronton di Tol Cipularang
Kendaraan Datsun, penumpangnya turut jadi korban yakni Ecep (36), M Yasin Supriadia (32), Syahdalena (32) dan M Rian Fauzi (26).
Dituduh Memanipulasi Foto
Seperti diketahui, Evi Apita Maya maju di dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan mengantongi suara terbanyak pada pemilu legislatif DPD NtB 2019 dengan 283.932 suara.
Pesaingnya, Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan Evi. Farouk menuding Evi memanipulasi masyarakat dengan foto yang tertampang di alat peraga kampanye melebihi batas wajar.
Farouk pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.