Laporan Wartawan Surya, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pengedar sabu-sabu ditangkap polisi saat sembunyi di pemakaman umum Jalan Tembok Dukuh, Surabaya, Senin (18/11/2019).
Dua tersangka yang ditangkap adalah Slamet Subagyo (50), dan M Eco (40).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kanitreskrim Polsek Bubutan, Ipda Purwanto mengatakan dua tersangka itu menjual sabu-sabu selama delapan bulan.
"Slamet adalah penjual," kata Purwanto kepada suryamalang.com.
Dalam bisnis haram ini, Slamet dibantu M Eco.
Baca : Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya
Baca: Dua Anggota Ormas di Bali Edarkan Sabu hingga ke Nusa Penida
Baca: Tahanan Pengguna dan Pengedar Sabu di Rutan Labuhandeli Medan Diringkus
Baca: Wanita Pemandu Lagu Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap saat Penggeledahan Kamar Kos Fajar
"Slamet kerap menyuruh M Eco untuk menjual dan antar barang," jelasnya.
Dua tersangka ini menjual serbuk haram tersebut pada semua kalangan umum seharga hemat Rp 150.000 per poket.
"Paket hemat Rp 150.000 itu per poket plastik kecil," tuturnya.
Menurutnya, dua tersangka memperoleh pasokan sabu-sabu dari rekannya berinisial M seharga Rp 1 juta.
"Kami sudah tetapkan M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu yang Sembunyi di Kuburan Tembok Dukuh, Surabaya