Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, pada konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11/2019).
AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang menjabat Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Majalengka itu, telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap Panji, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30 di Ruko Taman Hana Sakura, di Jalan Cigasong‑Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut Mariyono, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX‑XVI‑SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.
Enam butir masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Baca: Sosok Irfan Nur Alam Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Penembakan, Kini Kasus Berujung Damai
Baca: Kapolres Sebut Anak Bupati Majalengka Tembaki Kontraktor Tiga Kali
"Barang bukti yang kami sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enam butir peluru karet," ucap dia.
Kapolres mengatakan, tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.
Ancaman tersebut dikarenakan tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang‑undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.
Kemarin, Panji sebagai korban juga resmi mencabut gugatan perkara kasusnya.
Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres sesaat setelah penahanan Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Tribun, Panji datang bersama beberapa rekannya ke Kantor Sat Reskrim, Mapolres Majalengka sekitar pukul 01.40 WIB.
Setelah beberapa saat, Panji ke luar beserta penasihat hukum tersangka, Dadan Taufik.
Menurut Dadan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka karena ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.
Polisi melakukan olah TKP penembakan di Majalengka.