Namun terkait pencabutan gugatan perkara tersebut, Kapolres mengaku belum menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua pihak bersangkutan.
Nanti, kata Mariyono, jika memang menerima, Polres akan menggelar konferensi dengan kejaksaan.
"Sampai saat ini, surat pencabutan (gugatan) dan perdamaian belum saya terima," ucapnya.
Mariyono menambahkan, ia juga akan menerima sebaik mungkin jika memang tersangka akan mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari tersangka itu sendiri.
Penasihat hukum tersangka, Kristiwanto mengatakan, kini kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," kata Kristiwanto.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Anak Bupati Tembak Kontraktor, Polisi Terima Surat Penangguhan Penahanan dan Cabut Laporan