"Namun, karena luka yang diderita ternyata sangat serius ya, korban kemudian langsung dirujuk ke RSUP Sardjito, Sleman," imbuh Kapolsek.
Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi
3. Identitas Pelaku Terungkap Karena HP Tertinggal di TKP
Pelaku yang sempat melarikan diri bisa diamankan dengan cepat oleh aparat kepolisan setelah mendapatkan petunjuk dari handphone pelaku dan pisau yang tertinggal di lokasi kejadian.
Polisi pun dengan mudah melacak kediaman pelaku yang ada di Lendah, Kulonprogo.
"Penjemputan pelaku berasal dari handphone yang tertinggal. Kita ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kita bawa menuju Polsek Srandakan. Sementara kasusnya masuk penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP," katanya.
"Tapi, karena umur pelaku ini masih 16 tahun, maka kita limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bantul. Jadi, dapat dipastikan, prosesnya tetap berjalan terus, sembari menunggu perintah dari Pak Kapolres," lanjut Muryanto.
4. Jalani Operasi
WP (34), seorang guru yang tinggal di Srandakan Bantul, mengalami luka cukup serius akibat ditusuk siswanya sendiri, CB (16).
Diketahui CB merupakan siswa salah satu SMA di Lendah Kulonprogo, dan merupakan anak didik korban.
CB (16) nekat menusuk gurunya sendiri di rumah korban di Srandakan, Bantul, Rabu (20/11/2019) tadi malam.
Akibat perbuatan pelaku, sang guru dikabarkan mengalami luka cukup serius di bagian perut dan harus menjalani operasi.
Kakak ipar korban, Gufron Ahmad, mengatakan WP bahkan harus menjalani operasi akibat luka tusuk yang cukup serius di bagian perut.
Meski sempat kritis, ia berharap, adiknya dapat segera pulih, setelah mendapatkan penanganan medis.