News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Rp 4 Juta Tak Cukup, Khoirul Gelapkan Uang Perusahaan Rp 57 Juta untuk Bayar Utang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penggelapan uang perusahaan saat ditunjukkan oleh Kapolsek Krian, Kompol Moh Kholil. Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, SISOARJO - Khoirul (37), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Polsek Krian.

Bapak dua anak itu diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja yaitu PT Sinar Sosro yang berada di kawasan Krian, senilai Rp 57 juta.

Padahal tersangka telah bekerja selama 14 tahun di perusahaan tersebut.

Kapolsek Krian, Kompol Moh Kholil mengatakan, tersangka ditangkap setelah perusahaan melaporkan tersangka ke Mapolsek Krian.

"Sebelumnya beberapa kali tersangka telah disomasi perusahaan. Namun tersangka tidak ada itikad baik sehingga perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Krian," ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat menggelapkan uang karena terhimpit utang.

Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

Baca: Mayat Wanita Berkerudung Mengambang di Kali Bibis

Baca: Putri Anggota Brimob Dibawa Kabur Anggota Kelompok Punk

Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

"Gajinya Rp 4 juta sebulan tidak cukup untuk mengangsur utang dan kebutuhan sehari-hari, akhirnya tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan," jelasnya.

Kholil menambahkan modus tersangka ini sama seperti kasus penggelapan uang perusahaan pada umumnya.

Tersangka penggelapan uang perusahaan saat ditunjukkan oleh Kapolsek Krian, Kompol Moh Kholil. Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan

"Yakni tersangka yang bekerja sebagai bagian pemasaran mengambil uang tagihan kepada konsumen. Namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan," tambahnya.

Akibatnya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Krian.

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terbelit Hutang, Pria Gresik Gelapkan Uang Perusahaan Rp 57 Juta, Kini Mendekam di Bui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini