Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus pembuangan bayi perempuan di Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat (25/10/2019) lalu terus bergulir.
Pelaku dalam kasus ini tidak lain adalah ibu kandung, DEM (18) yang masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas negeri di Kota Kupang.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menyerahkan kembali bayi yang dibuang kepada ibunya.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan sang bayi sehingga tidak telantar.
"Penyerahan (bayi) kepada ibu korban yang juga pelaku atas pertimbangan keselamatan bayi sehingga tidak telantar," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).
Baca: Curi Kartu ATM Kerabatnya, Siswi SMP Transaksi Penarikan Hingga Rp 27,3 Juta
Baca: Seorang Remaja Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kosong
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota juga telah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga telah membawa pelaku menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Saat ini, pelaku dikenai hukuman wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan serta adanya surat jaminan yang ditandatangani kerabatnya, Ade Yoseba Kafolakiding.
Diberitakan sebelumnya, misteri siapa dalang dari pembuangan bayi perempuan di Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang akhirnya terbongkar.
Pihak kepolisian mengamankan pelaku yang juga ibu kandung korban berinisial DEM (18).
Pelaku merupakan ibu kandung korban dan tinggal di dekat TKP penemuan bayi tersebut.
Bayi malang ditemukan dalam keadaan hidup pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 06.30 Wita oleh warga sekitar, Helena Penlaana (43) ditemani Miks Penlaana (30) dan warga lainnya.
Saat ditemukan, tali pusar bayi itu belum terpotong dan tanpa suatu helai kain yang membungkus tubuhnya.
Baca: Bunuh Dua Anak Balita Lalu Berusaha Bunuh Diri, Ibu di Kupang Ini Jadi Tersangka
Baca: Hamili Pacarnya yang Mahasiswi, Siswa SMA Kabur Setelah Diminta Tanggung Jawab
"Pelaku diamankan pada Jumat (25/10/2019) malam dan merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (30/10/2019).
Berdasarkan keterangan DEM kepada pihak kepolisian, pelaku yang baru 5 bulan tinggal di Kota Kupang mengaku telah hamil sebelum kedatangannya ke Kota Kupang untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
"Pelaku sudah hamil sekitar 4 bulan saat masih berada di kampung halamannya. Dia (pelaku) kuliah seperti biasa saat dalam kondisi hamil," ujarnya.
DEM mengaku hamil saat masih di Kabupaten Alor dari hubungannya dengan sang pacar.
Namun, saat ini sang pacar sulit dihubungi padahal DEM sudah menginformasikan terkait kehamilannya.
Usia kandungan pelaku semakin bertambah hingga saat kejadian, korban mengalami sakit perut dan menuju ke kamar mandi kosannya pada Jumat malam sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itulah pelaku bersalin, dan karena panik serta takut, pelaku membuang bayinya di sebuah lubang galian tepat di sebelah kos miliknya.
Baca: Driver Ojek Online Diancam Pakai Senjata Tajam, Motornya Dibawa Kabur
Baca: Siswa SMA Asal Kabupaten TTU Cabuli Mahasiswi di Kota Kupang Hingga Melahirkan Anak
"Setelah itu, pelaku kembali beristirahat hingga paginya di wilayah itu heboh karena penemuan bayi," paparnya.
Pelaku diketahui berada di lokasi dan turut menyaksikan proses penemuan bayi tersebut, namun tidak mengakui perbuatannya dan kembali beraktivitas seperti biasa serta pergi ke kampusnya untuk kuliah.
Namun demikian, saat berada di kampus, kabar penemuan bayi tersebut menggemparkan lingkungan kampus dan pelaku saat itu merasa bersalah dan takut.
Pelaku selanjutnya menemui rektor di kampusnya dan mengisahkan bahwa dia yang telah membuang bayi tersebut.
Pihak kampus melalui rektor lalu menghubungi kepolisian dan pelaku selanjutnya diamankan kepolisian.
Pelaku sempat menjalani perawatan medis karena mengalami pendarahan.
Sementara itu, kondisi bayi malam yang dibuang ibu kandungnya saat ini dalam perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Kepada pelaku, tidak dilakukan penahanan akan tetapi dikenakan wajib lapor.
"Kita sempat amankan DEM sebagai pelaku yang membuang dan menelantarkan bayinya. Kita kenakan wajib lapor karena ada kerabat yang menjadi penjamin dan kondisi kesehatannya," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua saksi dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyelesaikan kasus pembuangan dan penelantaran bayi tersebut.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Masih Ingat Kasus Pembuangan Bayi di Lasiana, Ini Perkembangannya