News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Terpidana Kasus-kasus Besar di Rutan Lhoksukon Dipindahkan ke Lapas Banda Aceh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polres Aceh Utara mengawal proses pemindahan 12 napi dan tervonis di Cabang Rutan Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).

Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 12 terpidana dan tervonis kasus-kasus besar dipindahkan dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pada Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 12.15 WIB.

Pemindahan mereka dikawal belasan personel bersenjata laras panjang dan sipir rutan setempat.

"Ada 12 terpidana dan tervonis hari ini kita pindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh," ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH kepada Serambinews.com, kemarin.

Mereka dipindahkan setelah sarapan pagi yang dikawal polisi dan sipir.

Aparat Polres Aceh Utara mengawal proses pemindahan 12 napi dan tervonis di Cabang Rutan Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019). (Dok Polres Aceh Utara)

Napi dan tervonis yang dipindahkan tersebut adalah hukuman berat yaitu di atas delapan tahun penjara.

Bahkan tiga di antaranya adalah tervonis penjara seumur hidup.

"Pemindahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mereka kita pindahkan selain karena over kapasitas, juga karena hukuman berat, yaitu di atas delapan tahun penjara," ujar Ramli SH.

Baca: Antar Anak ke Pesantren, Warga Aceh Utara Tewas Tersambar Petir

Baca: Pria Berpistol Mainan Diamankan, Setelah Dicek Ternyata Bawa Sabu

Baca: Mobil Ditumpangi Rombongan Pengantin Tabrak Truk Tronton di Aceh Utara, 2 Orang Tewas

Baca: Fakta-fakta Kecelakaan Rombongan Pengantin Tabrak Truk Tonton Parkir di Jalan Medan-Banda Aceh

Ramli mengaku sudah menghubungi petugas yang membawa para napi dan tervonis tersebut, petugas sipir dan polisi sudah sampai ke Aceh Besar kemarin sore.

"Mudah-mudahan tak ada kendala di jalan," ujar Ramli SH.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 12 Terpidana dan Tervonis Kasus Besar Rutan Lhoksukon Dipindahkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini