Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 12 terpidana dan tervonis kasus-kasus besar dipindahkan dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pada Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 12.15 WIB.
Pemindahan mereka dikawal belasan personel bersenjata laras panjang dan sipir rutan setempat.
"Ada 12 terpidana dan tervonis hari ini kita pindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh," ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH kepada Serambinews.com, kemarin.
Mereka dipindahkan setelah sarapan pagi yang dikawal polisi dan sipir.
Napi dan tervonis yang dipindahkan tersebut adalah hukuman berat yaitu di atas delapan tahun penjara.
Bahkan tiga di antaranya adalah tervonis penjara seumur hidup.
"Pemindahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mereka kita pindahkan selain karena over kapasitas, juga karena hukuman berat, yaitu di atas delapan tahun penjara," ujar Ramli SH.
Baca: Antar Anak ke Pesantren, Warga Aceh Utara Tewas Tersambar Petir
Baca: Pria Berpistol Mainan Diamankan, Setelah Dicek Ternyata Bawa Sabu
Baca: Mobil Ditumpangi Rombongan Pengantin Tabrak Truk Tronton di Aceh Utara, 2 Orang Tewas
Baca: Fakta-fakta Kecelakaan Rombongan Pengantin Tabrak Truk Tonton Parkir di Jalan Medan-Banda Aceh
Ramli mengaku sudah menghubungi petugas yang membawa para napi dan tervonis tersebut, petugas sipir dan polisi sudah sampai ke Aceh Besar kemarin sore.
"Mudah-mudahan tak ada kendala di jalan," ujar Ramli SH.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 12 Terpidana dan Tervonis Kasus Besar Rutan Lhoksukon Dipindahkan