TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang supir bus lintas daerah ditangkap tim Resmob Polsek Panakkukang, karena diduga menggelapkan motor, Minggu (24/11/2019).
Ialah Indra Wahyu alias Indra (30), warga asal Ambenona, Kelurahan Amasangang, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Indra dibekuk tim Resmob Panakkukang, setelah melakukan koordinasi dengan tim penyidik Reskrim Polres Palopo, kemarin.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim menyebutkan, pelaku Indra ditangkap diwilayah hukum Polres Palopo.
"Pelaku ini diduga menggelapkan motor, lalu digadaikan kepada seorang penadah," kata Ahmad, Senin (25/11/2019) pagi.
Baca: Ulfa Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Pujaan Hatinya di Tahanan Mapolres Palopo
Baca: Martin Pratiwi Laporkan Ashanty ke Polisi dengan Tuduhan Penggelapan dan Penipuan
Baca: Penggelapan Rp 2 Miliar Salah Gunakan Jabatan
Indra ditangkap berdasark Laporan Polisi (LP) nomor, LP/ 450 / K / X / 2019 / Tabes Mks / Sek Pnk. Tkp, Perwakilan Bus Litha.
Berdasarkan pada LP tersebut kata Bripka Ahmad, Indra diduga gelapkan unit motor Suzuki Satria plat DD 3458 XE dan STNK.
Lanjut Ahmad, cara atau modus si pelaku menggelapkan motor itu dengan cara dia meminjam ke korban untuk keperluannya.
"Dan pengakuannya seperti itu, katanya ia (Indra) pinjam motor ke rumah sakit. Tapi malahan dia pergi gadaikan," jelas Ahmad.
Pelaku Indra menggadaikan motor Suzuki Satria itu ke penadah, Jum dg. Situru (40). Indra gadaibmotor itu seharga Rp 2,5 juta.
"Ya dua pelaku (Indra dan Jum) tetap kita proses, mereka sudah ditahan. Sementara kita cari barang buktinya," tambahnya.