Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, personelnya yang dibantu oleh Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 32 unit ponsel berbagai merk, 10 unit Ipad, dua unit rekaman kamera CCTV, enam buku paspor, sehuah modem internet dan dua unit laptop.
"Kepolisian dari China sebanyak 15 orang ikut kegiatan pengamanan dan penyitaan barang bukti," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (26/11/2019) dini hari.
Barung menambahkan, barang bukti tersebut diperoleh polisi dari dua lokasi penggeledahan yang berbeda.
Lokasi pertama, sebuah rumah di Jalan Bukit Dieng Blok CC no. 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang, dan seorang WNI bernama Iwan.
Lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang WNA asal China, mereka bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.
"Para 6 WNA akan dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 26 November 2019. Dan selanjutnya akan diserahkan ke Divhubbinter Mabes Polri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 8 Rumah Elite di Kota Malang Digerebek Polisi Terkait Kejahatan Cyber Crime Internasional