News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Pencabul Siswa Tak Ajukan Banding Usai Vonis Kebiri 3 Tahun dan Penjara 12 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana, guru Pramuka yang divonis kebiri kimia saat hendak jalani sidang beberapa waktu lalu.

"Dan jatuhnya lebih kejam secara psikologis.

Tapi bila secara pandangan saya sebagai yuridis ya saya setuju atas kebiri kimia itu," tambah Elok.

Sebelumnya, tepat sepekan lalu terdakwa Rachmat Slamet Santoso divonis tiga tahun kebiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Guru pramuka cabul ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk nyatakan banding atas vonis tersebut.

Namun kesempatan upaya hukum banding ini, tampaknya tidak dimanfaatkan oleh pria yang berprofesi sebagai guru pramuka tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB kemarin, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.

"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Selasa (26/11/2019).

Fariman juga menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terpidana Guru Pramuka yang Divonisi Kebiri Kimia Tak Ajukan Banding dan Tolak Didampingi Pengacara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini