Pelaku tidak terima dirinya ditegur oleh Alexander Werupangkey saat merokok.
Dilansir dari Kompas.com, saat rekonstruksi di area SMK Inchthus terlihat bendera setengah tiang dikibarkan.
"Bendera setengah tiang dikibarkan pascakejadian terjadi," kata Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina, Senin (28/10/2019) siang.
Dalam kasus ini, pelaku pertama yaitu FL dijerat Pasal 340 KUHP.
Sedangkan OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ou terlibat memabantu FL dalam upaya penyerangan terhadap korban yang tidak lain adalah gurunya. (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus, Silvia Walalangi Sempat Sarankan Suaminya Berhenti dari Sekolah